JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution saat membacakan surat pencabutan gugatan praperadilan di muka sidang.
"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Pitra di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Dari Dalam Rutan, Eggi Sudjana Tulis Surat Bantah Lakukan Makar
Dalam persidangan, pihaknya tidak merinci alasan Eggi mencabut gugatan praperadilan.
Dia meminta agar Hakim Ratmoho mengabulkan permohonan tersebut.
"Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 51/pid/pra/2019/PN.Jaksel tertanggal 10 Mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," ucapnya.
Baca juga: Mereka yang Diperiksa Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana...
Hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Eggi.
"Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," Kata Ratmoho di ruang persidangan.
Adapun, Eggi telah ditahan 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Baca juga: Diperiksa 17 Jam, Ustaz Sambo Klarifikasi Seruan People Power Eggi Sudjana
Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.