JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Alumni 212 Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar Eggi Sudjana, Rabu (29/5/2019) pukul 11.45.
Menurut Sambo, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada 27 Mei.
"Di dalam BAP, saya sebenarnya kemarin diminta mau (diperiksa) langsung. Saya bilang enggak mau, saya capek masa sudah 17 jam kita diperiksa. Akhirnya ditanya kapan mau dilanjutkan," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Diperiksa 17 Jam, Ustaz Sambo Klarifikasi Seruan People Power Eggi Sudjana
Sambo mengatakan, penyidik meminta klarifikasi terkait seruan people power yang diucapkan Eggi Sudjana dan ceramahnya di Jalan Kertanegara pada 17 April dan depan gedung Bawaslu RI.
Sebab, dalam ceramahnya, Sambo mengaku hanya menyuarakan isu kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019.
"Tapi yang dikorek (oleh penyidik) justru pidato saya sendiri, agak aneh sebenarmya. Intinya kita berdoa, kita melawan kecurangan. Jadi, mungkin yang dianggap bermasalah itu yang melawan kecurangan," ujarnya.
Baca juga: Ustaz Sambo: Saya Enggak Ada Hubungannya dengan People Power Eggi Sudjana
Sebelumnya, Sambo mangkir dari pemanggilan pertama pada 22 Mei lantaran dirinya harus konsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu
Pada pemanggilan kedua tanggal 27 Mei, Sambo dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus makar tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan itu berlangsung selama 17 jam.
Sambo mengatakan, dirinya berada di Jalan Kertanegara saat Eggi Sudjana berpidato terkait seruan people power pada 17 April.
Baca juga: Alasan Istri Penulis Buku Jokowi People Power Tulis Surat Terbuka untuk Amien Rais
Kendati demikian, ia mengaku tak mengetahui peristiwa saat Eggi menyerukan people power.
"Konteksnya kan beda. Saya konteksnya ceramah di tempat (Jalam Kertanegara). Saya enggak tahu, saya enggak di situ dalam artian enggak di luar kan gitu. Dia (Eggi) ngomong di luar kan gitu," ujar Sambo.
Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Baca juga: Olahraga Bela Diri Sambo Berbenah
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.