JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana curhat dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menjenguknya di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Kepada Fadli, Eggi menyampaikan proses penyelidikan terhadap kasus makar yang menjeratnya tidak sesuai aturan hukum.
Menurut Eggi, polisi baru memeriksanya satu kali tanpa melakukan gelar perkara.
Baca juga: Pemeriksaan Lanjutan Ustaz Sambo sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana Ditunda
"Saudara Eggi Sudjana merasa bahwa dia baru diperiksa satu kali, belum ada gelar perkara. Tiba-tiba setelah proses pemeriksaan dari jam 5 sore sampai jam 7 pagi, langsung ditangkap di tempat, ini adalah suatu tindakan yang menurut saudara Eggi Sudjana jelas merampas haknya," kata Fadli di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Fadli, hak hukum Eggi seharusnya dilindungi Undang-Undang Advokat.
"Saudara Eggi adalah seorang pengacara, advokat yang tentunya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat," ujarnya.
Baca juga: Fadli Zon Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro
Fadli mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk tersangka kasus makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Rabu (29/5/2019).
Fadli menjenguk keduanya selama satu jam sejak pukul 13.30.
Fadli datang didampingi anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Supratman Andi Aktas.
Baca juga: Ustaz Sambo Bingung Polisi Malah Mengorek Isi Pidatonya, Bukan Eggi Sudjana
Adapun, Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei. Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.