JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).
"Mengarah ke sana sepertinya (pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal)," kata Kuasa Hukum Kivlan, Burhanudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam.
Burhanudin mengatakan, saat ini kliennya masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
"(Statusnya) masih saksi, bukan tersangka," ujar Burhanudin.
Baca juga: Usai Diperiksa di Bareskrim, Kivlan Zen Diperiksa di Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, status Kivlan untuk kasus tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951," kata Dedi saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kivlan telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar. Kivlan dilaporkan seorang bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima polisi tanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.