Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pencabutan Izin Terbang Pilot "YouTuber" Vincent Raditya

Kompas.com - 30/05/2019, 04:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.comVincent Raditya, seorang pilot yang belakangan terkenal sebagai YouTuber yang membagikan pengetahuan seputar dunia penerbangan, tengah tertimpa masalah.

Karena sejumlah hal yang dia lakukan menuai polemik, mau tidak mau membuat sosok pilot sebuah maskapai penerbangan nasional ini kehilangan lisensi untuk menerbangkan pesawat single engine yang ia miliki.

Pencabutan lisensi ini menjadi ramai diperbincangkan netizen setelah sebuah akun YouTube lain mengangkat permasalahan ini dengan mengundang beberapa pembicara.

Meski awalnya berniat memberi edukasi, konten yang menyudutkan Vincent Raditya ini justru banyak menuai kritikan dari netizen karena dianggap tidak tepat.

Sebenarnya bagaimana permasalah ini bermula, hingga akhirnya merebut banyak simpati netizen, dan memunculkan petisi di platform Change.org?

Kemenhub Cabut Lisensi

Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Udara mencabut lisensi terbang Captain Vincent Raditya melalui surat bernomor AU.402/0041/DKPPU/V/2019 yang dikeluarkan 21 Mei 2019 tentang Cancellation Single Engine Land Class Rating.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membatalkan otorisasi Aeroplane Class Ratting untuk Single Engine Land di dalam ATPL 6702 atas nama Capt. Vincent Raditya," demikian kutipan surat tersebut.

Dikarenakan pencabutan tersebut, Capt. Vincent tidak lagi bisa mengendarai pesawat Cessna 172 PK-SUY miliknya yang ia beli dari uang hasil membuat video di kanal YouTube-nya selama 8 bulan terakhir.

Baca juga: Lisensi Single Engine Kapten Vincent Raditya Dicabut Kemenhub

Kenapa dicabut?

Dalam surat pencabutan tersebut, dijelaskan terdapat tiga alasan mengapa lisensi YouTuber itu dicabut. Ketiganya merupakan kekeliruan Capt Vincent  selama mengemudikan pesawat miliknya.

Kesalahan itu pada akhirnya diketahui publik karena ia merekamnya dan menjadikannya sebagai konten YouTube. Berikut paparannya:

1. Tidak mengenakan shoulder harness saat duduk di kursi pilot menerbangkan Cessna 172 PK-SUY. Hal itu bertentangan dengan ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

2. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pada orang yang tidak berwenang, tidak memiliki lisensi terbang.

3. Saat menerbangkan Cessna 172 PK-SUY, Capt Vincent Raditya sengaja melakukan exercise G Force (Zero Gravity) dengan membawa penumpang sipil.

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Terbang Single Engine Kapten Vincent

Tetap menjadi pilot

Meskipun lisensi atas otoritas menerbangkan pesawat dengan single engine telah dicabut, Capt Vincent tidaklah kehilangan profesinya sebagai seorang pilot salah satu maskapai.

Ia tetap bisa menerbangkan pesawat berbadan besar seperti Boeing 737 atau Airbus 320. Hal ini disampaikan oleh asisten Capt Vincent, Abraham Sylvester.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com