JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni, berharap polisi tidak menahan kliennya setelah pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Pitra berpendapat, Kivlan tak patut ditahan karena selama ini bersikap kooperatif dan tidak pernah melarikan diri.
"Kalau bisa klien saya ini jangan dilakukan upaya hukum penahanan karena dia koperatif selalu datang pemeriksaan dan tidak pernah melarika diri atau menghilangkan barang bukti," kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Pitra menegaskan, kliennya akan tetap mengikuti dan menghormari prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan Pitra itu bertolak belakang dengan pernyataan Kivlan yang menyatakan sudah siap untuk ditahan.
Kivlan mengatakan, penahanannya merupakan hak para penyidik.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kivlan Zen Pernah Tegur Sopirnya yang Punya Senpi
"Itu, kan, haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami enggak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.