JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan Guntur pada Kamis (30/5/2019).
Pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengatakan, Kivlan ditahan selama 20 hari berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Suta menyebut, Kivlan ditahan karena penyidik sudah mempunyai alat bukti cukup. Namun, pengacara Kivlan yang lain, Djuju Purwantoro, justru mempertanyakan keputusan polisi menahan Kivlan.
Baca juga: Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen
Akan mengajukan praperadilan
Menurut Djuju, polisi justru tidak bisa membuktikan kepemilikan senjata api oleh Kivlan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan terkait penahanan Kivlan.
Djuju mengatakan, Kivlan tidak pernah mempunyai atau pun menguasai senjata api sebagaimana yang dituduhkan polisi.
"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju.
Baca juga: Kivlan Zen Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan dan Penangguhan
Kivlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu sore lalu. Kivlan tampak dikawal ketat saat meninggalkan Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol. Namun, tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media karena ketatnya pengawalan polisi.
Bantah berkaitan dengan makar
Djuju menyatakan, penahanan Kivlan tidak berkaitan dengan kasus makar dan hoaks yang juga disangkakan kepada kliennya tersebut
Namun, Djuju tidak menampik bila Kivlan mempunyai hubungan dengan orang-orang yang kedapatan memegang senjata api dan diduga menunggangi aksi 21-22 Mei 2019 lalu.
Baca juga: Setelah Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Dibawa ke Rutan Guntur
Armi, salah satu dari enam tersangka yang telah diamankan polisi terkait hal tersebut, rupanya merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju.
Djuju melanjutkan, Kivlan juga mengetahui bahwa Armi mempunyai senjata api. Namun, kata Djuju, Kivlan justru menegur Armi supaya melaporkan kepemilikan senjata tersebut.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya ngga secara formal," kata Djuju.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kivlan Zen Pernah Tegur Sopirnya yang Punya Senpi
Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum memberikan penjelasan terkait penahanan Kivlan. Argo tidak membalas pesan singkat yang dikirim Kompas.com hingga Kamis malam.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyangsikan bila Kivlan terlibat dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Ia mengatakan hal itu mustahil terjadi.
Ryamizard mengatakan, dirinya bukan meragukan keterlibatan Kivlan dalam dugaan pembunuhan tersebut. Namun, berdasarkan pengalamannya bersama Kivlan, tidak ada pembunuhan yang dilakukan sembarangan.
"Enggak ada itu bunuh-bunuh sembarang, selama ini kan enggak ada yang dibunuh, itu bukan meragukan, kayanya enggak mungkin, mudah-mudahan tidak terjadi ya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.