Masing-masing berinisial IY dan R pada 15 Mei 2019.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi. Sementara status R hanya sebagai saksi.
Baca juga: Begini Isi Surat Permohonan Maaf Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi
Atas perbuatannya tersebut, IY dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.
Saat ini, IY ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (16/5/2019).
5. Kivlan Zen
Tersangka dugaan makar terakhir yang diungkap penyidik adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar oleh penyidik Polri.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten, dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca juga: Penahanan Kivlan Zen atas Dugaan Kepemilikan Senjata Api...
Kivlan pun dipanggil oleh penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 29 Mei.
Kala itu, Kivlan mengatakan, dirinya menyerahkan persoalan penahanannya kepada para penyidik.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami enggak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, saat ini Kivlan tengah ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan sejak Kamis (30/5/2019) atas kasus lain, yakni kepemilikan senjata api ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.