JAKARTA, KOMPAS.com — Sebulan setelah penyelenggaraan Pemilu 2019, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan makar.
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan laporan yang tercatat di Bareskrim Polri.
Berikut lima tersangka kasus dugaan makar yang diungkap polisi, dari Eggi Sudjana hingga Kivlan Zen.
1. Eggi Sudjana
Identitas tersangka kasus dugaan makar diungkap pertama kali pada awal Mei 2019.
Penyidik menetapkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar pada 9 Mei 2019 setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Baca juga: Alasan Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan
Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.
Pasal-pasal yang disangkakan pada Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus yang menjerat Eggi berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkannya mengajak orang melakukan people power. Video itu diambil di Jalan Kertanegara tanggal 17 April.
Kemudian, Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
2. Lieus Sungkharisma
Tersangka dugaan makar kedua adalah Lieus Sungkharisma.
Penyidik menetapkan Lieus sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut. Selanjutnya, polisi menangkap Lieus di apartemennya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019) pagi.
Saat penangkapan, penyidik menggeledah dua tempat tinggal Lieus. Penggeledahan pertama dilakukan di apartemen Lieus di kawasan Hayam Wuruk pada Senin pukul 06.40.
Pada penggeledahan pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat komunikasi berupa telepon genggam, CCTV, dan sejumlah dokumen.
Kemudian, polisi menggeledah rumah Lieus di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat, pada pukul 09.30.
Baca juga: Fadli Zon: Tuduhan Makar ke Eggi dan Lieus Tak Punya Dasar yang Kokoh
Lieus dilaporkan seorang wiraswasta bernama Eman Soleman atas penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca juga: HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi Tanpa Ada Niat Membunuh
3. Pria pengancam penggal kepala Jokowi
Polisi mengamankan HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi, pada 12 Mei di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ancaman penggal kepala Jokowi itu dilontarkan HS saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang. Video itu pun langsung tersebar dan viral di media sosial.
HS juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania ke SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dugaan makar.
Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Argo.
Saat ini, HS telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Selang dua hari setelah penangkapan HS, tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video itu.
Masing-masing berinisial IY dan R pada 15 Mei 2019.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi. Sementara status R hanya sebagai saksi.
Baca juga: Begini Isi Surat Permohonan Maaf Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi
Atas perbuatannya tersebut, IY dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.
Saat ini, IY ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (16/5/2019).
5. Kivlan Zen
Tersangka dugaan makar terakhir yang diungkap penyidik adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar oleh penyidik Polri.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten, dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca juga: Penahanan Kivlan Zen atas Dugaan Kepemilikan Senjata Api...
Kivlan pun dipanggil oleh penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 29 Mei.
Kala itu, Kivlan mengatakan, dirinya menyerahkan persoalan penahanannya kepada para penyidik.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami enggak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, saat ini Kivlan tengah ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan sejak Kamis (30/5/2019) atas kasus lain, yakni kepemilikan senjata api ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.