Adapun, pasal yang disangkakan pada pemilik akun facebook tersebut adalah Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut unggahan di akun facebook atas nama Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi.
#BAHAYA BESAR MENUNGGU INDONESIA!!
Mata dunia kini tertuju ke Indonesia. Jokowi yang haus kekuasaan memaksa KPU dan BAWASLU agar bekerja cepat mempolitisir perolehan suara dilapangan agar sesuai dg presentase QC yang dua mingguan ini tetap dipaksakan tayang di tipi.
Indonesia membara. Pendukung Prabowo sudah kantongi C1 asli dan menjelaskan Prabowo menang 62% atas Jokowi.
Namun bukan Jokowi namanya kalo bukan Culas, Licik dan Rakus. Berbekal kemenangan palsunya 2014 lalu ia tengah berusaha segala cara melemahkan semangat juang pendukung Prabowo dan agar mengakui kekalahan Prabowo meski secara Real Count Prabowo menang telak di 30 Provinsi.
Baru sekarang terjadi, Jokowi yang hanya menang di 4 provinsi memaksa semua elemen bangsa ntk mengakui kemenangannya padahal rakyat menyaksikan Prabowo unggul di 75% provinsi. Sesungguhnya sikap tak terpiji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.