Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Capt Vincent Raditya, Pilot dan Vlogger yang Bisa Beli Pesawat dari YouTube

Kompas.com - 01/06/2019, 06:48 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pilot sekaligus vlogger Vincent Raditya atau akrab disapa Capt Vincent harus menelan pil pahit saat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut lisensi atau izin terbangnya untuk pesawat single engine.

Pencabutan ini dilakukan karena Capt Vincent disebut melanggar peraturan, karena melakukan Zero Gravity terhadap penumpang umum.

Salah satu video yang juga awal dari pencabutan lisensi Capt Vincent adalah saat dia membawa pesulap Master Limbad dalam keadaan Zero Gravity di 1.500 kaki. Video yang diunggah pada 13 April 2019 itu kini telah ditonton oleh 11 juta orang.

Dalam video yang berjudul "Prank!! Limbad Buka Suara Akhirnya", Capt Vincent mengajak Master Limbad dan dua asistennya naik pesawat Cessna 172, pesawat kecil dengan mesin tunggal.

Baca juga: 3 Fakta Pertemuan TNI AU dengan Pilot YouTuber Vincent Raditya

 

Setelah lepas landas, dalam video tersebut, Limbad tidak juga berbicara dengan Vincent. Limbad memang terkenal dengan aksinya yang tidak mau berbicara dengan siapapun.

Lalu, Capt Vincent melakukan prank dengan melakukan Zero Gravity terhadap Limbad. "Akhirnya keluar suaranya, kan," kata dia di video itu.

Apa sebenarnya Zero Gravity?

Pilot sekaligus vlogger, Vincent Raditya membenarkan bahwa lisensinya sebagai pilot dicabut Kementerian Perhubungan selaku regulator. YouTube/ Vincent Raditya Pilot sekaligus vlogger, Vincent Raditya membenarkan bahwa lisensinya sebagai pilot dicabut Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Dalam videonya, Capt Vincent mengatakan keadaan Zero Gravity atau G-Force sebetulnya kerap dialami oleh seseorang, khususnya ketika sedang di dalam pesawat.

Ketika sedang take off, kata  Capt Vincent, seseorang bisa merasakan perubahan G-Force. "Yang biasanya kita berada di lingkungan 1 g kalau kita merasakan 1,5 g berarti berat badan kita bisa naik 1,5 kali lipat," katanya dalam video tersebut.

Keadaan seperti itu juga dirasakan ketika pesawat sedang berada di dalam cuaca buruk, dan pesawat mengalami turbulensi. "Tubuh kita seperti didorong ke belakang, itu juga situasi G-Force."

Baca juga: Penjelasan TNI AU soal Zero Gravity yang Buat Lisensi Terbang Kapten Vincent Dicabut

"Selama pesawat dioperasikan dalam konfigurasi normal, tidak masalah," kata Capt Vincent dalam video tersebut. Namun, dalam manuver aerobatik alias akrobat udara, memang diperlukan latihan khusus.

Menurut Kemenhub, manuver Zero Gravity bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil, karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Bisa membeli pesawat dari hasil video di YouTube

Ilustrasi pesawat jenis Cessna. Dok PT SAS Ilustrasi pesawat jenis Cessna.
Hasil dari konten-konten videonya di YouTube, Capt Vincent bisa membeli pesawatnya sendiri, yaitu Cessna 172. Hal itu dikatakannya dalam videonya yang diunggah dua bulan lalu.

Capt Vincent, yang kini memiliki subscriber 2,4 juta, mengatakan bahwa pesawatnya ini dia persembahkan untuk Roteters, sebutan bagi para subscribernya.

Baca juga: TNI AU soal Lisensi Pilot Vincent: Belum Ada Peraturan soal Zero Gravity...

"Hari ini sangat menyenangkan untuk saya, karena ini merupakan pesawat Cessna 172, pesawat pertama yang saya beli dari hasil YouTube, guys," kata Capt Vincent dalam videonya.

Dia kerap berkolaborasi dengan para selebritas dan YouTuber lain untuk menaiki pesawat bermesin tunggal itu. Dia juga mengajak para Roteters yang tertantang ingin mencoba menaikin pesawat tersebut.

Petisi kembalikan lisensi Vicent Raditya

Petisi untuk Capt. Vincent di platform Change.orgChange.org Petisi untuk Capt. Vincent di platform Change.org
Dicabutnya lisensi terbang Vincent Raditya ini rupanya ditentang oleh sejumlah pihak yang kemudian membuat petisi untuk membela pilot tersebut.

Petisi yang dimulai oleh NAF STUDIO ini ditujukan kepada tiga pihak yakni, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Captain Avirianto, Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah masyarakat yang telah menandatangani petisi adalah 38.397 orang.

Baca juga: TNI AU Ajak Pilot YouTuber Capt Vincent Raditya Kolaborasi

Dalam petisi tersebut, disebutkan bahwa Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub seakan tergesa-gesa dan ada indikasi dan upaya Intervensi dari pihak pihak tertentu.

"Dikarenakan putusan ini baru dikeluarkan bulan Mei 2019 pada saat setelah dilakukan investigasi yang menurut penuturan Captain Renata di dalam akun sosial media YouTube Cameo Project ditemukan pelanggaran tersebut," kata petisi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com