3. S mendapat bantuan proses pemulihan
Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok ikut memberikan bantuan dan pendampingan kepada S.
Ketua DPAPMK Nessi Annisa Handari mengatakan, pihaknya memastikan akan membantu proses pemulihan kesehatan, mental, hingga pendidikan S.
“Kami sudah kordinasi dengan Dinas Kesehatan agar mereka yang menanggung semua pembiayaan di RS Fatmawati,” ucap Nessi.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) untuk mendampingi S.
“Pada hari ini kami akan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kami telah menyiapkan bantuan proses hukum dari P2TP2A (pengacara) yang akan mendampingi korban,” ujarnya.
Tidak hanya bantuan hukum, pihaknya juga telah menyiapkan psikolog untuk memulihkan trauma yang dialami S.
4. Ibu angkat berusaha melarikan diri
Perbuatan Siti dilaporakan ke kantor polisi untuk diusut kasusnya. S diketahui berusaha melarikan diri dengan pergi naik bus ke luar kota.
Ia akhirnya ditangkap di dalam bus pada Kamis (30/5/2019).
Baca juga: Ibu Angkat yang Siram Anaknya dengan Air Panas Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri
Kepada polisi, Siti mengaku dalam keadaan mabuk saat menyiram S dengan air panas.
Siti saat itu baru selesai bekerja sehingga emosi.
"Saya tidak ada niatan buat nyiram S karena saya ngantuk abis pulang kerja dan di bawah pengaruh alkohol juga akhirnya saya emosi," ucap Siti.
Di hadapan polisi dan awak media, Siti mengucapkan permohonan maafnya atas kesalahannya terhadap anaknya.
"Saya akui saya salah, yang semua di luar benci sama saya, yang komen kasar sama saya, saya minta maaf. Saya khilaf," ucapnya tertunduk menangis.
5. Ayah S akan diperiksa