JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma mengungkapkan berat badannya naik sebanyak 8 kilogram selama dua minggu berada di dalam tahanan.
"Di dalam saya juga terima kasih, karena 8 kilogram turun berat badan saya. Di luar turun setengah kilo saja susah. Ini dua minggu 8 kilo," ucap Lieus di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).
Ia menuturkan, faktor yang membuat dirinya kehilangan berat badan adalah karena sendiri berada di ruang tahanan.
Meski berada di tahanan yang berdampingan dengan tersangka kasus makar Eggi Sudjana namun tak pernah bertemu atau berbicara.
Baca juga: Penahanan Lieus Sungkharisma Ditangguhkan, Apa Pertimbangan Polisi?
"Eggi itu kamarnya sebelah saya, dia sel nomor 3 saya nomor 2. Cuma susah ketemu karena kita pintunya cuma segini (ukuran semata). Giliran dia buka puasa saya agama Budha saya enggak puasa. Giliran saya sembahyang jam 12 malam dia lagi tidur. Jadi 2 minggu ini kesendirian itu yang bikin kurus," kata dia.
Lieus pun berseloroh jika ingin menurunkan berat badan maka cara mudahnya adalah masuk ke dalam penjara.
"Bagi yang mau diet susah masuk ke dalam (rutan) minta pasalnya makar. Dijamin kurus," tuturnya sembari tertawa.
Sebelumnya, penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma, dikabulkan oleh pihak kepolisian pada Senin (3/6/2019).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Lieus Sungkharisma Hirup Udara Bebas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus resmi dibebaskan pada pukul 16.00 WIB.
"Tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Argo.
Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.