JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma akhirnya menghirup udara bebas setelah ditahan selama 14 hari oleh kepolisian.
Lieus keluar dari rutan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya pada Senin (3/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus dibebaskan pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Lieus Juga Ajukan Penangguhan Penahanan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
"Tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," ucap Argo, di Polda Metro Jaya.
Berikut 5 fakta penangguhan penahanan Lieus yang dirangkum Kompas.com.
1. Diajukan 3 orang
Penangguhan penahanan tersebut ditangguhkan berdasarkan tiga permohonan yang diajukan ke polisi.
Pertama, diajukan Merry Harita yang merupakan istri dari Lieus. Lalu, Hendarsam yang merupakan kuasa hukum Lieus.
"Ketiga adalah dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra," kata Argo.
2. Sufmi Dasco sebagai penjamin
Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga Anggota Komisi 3 DPR RISufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Lieus.
"Saya pribadi sudah mengajukan surat jaminan untuk penangguhan penahanan Pak Lieus sudah diberikan kepada penyidik dan Insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan PMJ," ucap Dasco.
Baca juga: Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus, Mustofa, dan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Selain Lieus, Dasco juga menjadi penjamin bagi Mustofa yaitu Direktur Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ditahan karena kasus ujaran kebencian.
Mustofa sendiri saat ini tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
3. Alasan pengajuan penangguhan penahanan