JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, pihaknya akan menggelar Pelayanan Bina Kependudukan untuk pendatang baru.
Di luar itu, pendatang bisa melaporkan secara mandiri ke kelurahan terdekat.
"Idealnya kalau kita menyadari sebagai warga negara kan sebaiknya dilakukan pelaporan. Sekarang kami punya pelayanan di kelurahan," kata Dhany di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/6/2019).
Menurut Dhany, setelah melapor, pendatang akan menerima surat keterangan domisili sementara (SKDS). Surat itu harus diperbarui setiap setahun sekali.
Baca juga: Anies Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi bagi Para Pendatang Baru di Jakarta
"Yang kami sasar di mana dia tinggal, tujuannya apa. Nanti kan ada data output yang kita jadikan bahan dasar untuk perangkat daerah (dinas-dinas) yang lain," ujar Dhany.
Bagi yang ingin menetap permanen di DKI, Dhany mengatakan warga bisa pindah domisili dan memiliki KTP DKI. Syaratnya, mereka harus membawa surat keterangan pindah domisili dari daerah asal.
"Kalau dia ada keinginan pindah permanen, secara migrasi, berarti secara sistem lepaskan status kependudukan di daerah asal. Harus ada surat pindah ke DKI. Harus ada kejelasan siapa yang menjamin terkait tempat tinggalnya, apakah bersama famili, kost, kontrak, atau punya tempat tinggal sendiri," kata Dhany.
Pelayanan yang kini bernama Pelayanan Bina Kependudukan itu akan digelar pada 14-25 Juni 2019.
Para pendatang mulai didata sejak H+7 Lebaran. Pendataan awal dilakukan pengurus RT dan RW serta kader Dasawisma.
Setelah didata, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing wilayah akan menetapkan lokasi yang banyak pendatang. Di sana, Dukcapil akan menyediakan layanan pencatatan sipil bagi pendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.