Pada 2018 lalu, warga yang keluar atau tak lagi menjadi warga DKI mencapai 174.000. Sementara yang masuk atau warga baru sebanyak 151.000.
"Artinya yang keluar itu lebih banyak. Itu tren dua tahun terakhir loh," ujar Dhany.
Baca juga: Dukcapil DKI: Pendatang Terbanyak dari Jawa Tengah
Operasi Bina Kependudukan
Dukcapil akan menggelar Pelayanan Bina Kependudukan pada 14-25 Juni 2019. Pelayanan yang dimaksud berupa mendata pendatang.
"Tanggal 14 sampai tanggal 25 Juni. Setelah datang semua baru kita data," ujar Dhany.
Menurut Dhani, pendataan awal akan dilakukan pengurus RT dan RW serta kader Dasawisma. Mereka akan mendatangi warganya satu per satu, lalu melaporkan berapa banyak jumlah pendatang.
Dhany memastikan tak ada yang beda dari pelayanan tahun ini. Pelayanan kependudukan untuk pendatang rutin digelar setelah Lebaran.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi: Kami Harapkan Pendatang yang Punya Skill
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti namanya menjadi Pelayanan Bina Kependudukan. Sebelumnya, kegiatan ini bernama Operasi Yustisi, kemudian diganti menjadi Operasi Bina Kependudukan.
"Pendataan melibatkan RT dan RW. jadi RT dan RW melakukan pendataan. Sehingga dari pendataan itu akan teridentifikasi mana spot atau area yang dominan pendatang barunya," ujar Dhany.
Setelah didata, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing wilayah akan menetapkan lokasi yang banyak pendatang. Di sana, Dukcapil akan menyediakan layanan pencatatan sipil bagi pendatang.
"Kita akan utamakan atau prioritaskan bukan hanya warga nonpermanen, tapi juga warga Jakarta yang juga tidak memiliki dokumen kependudukan. Misalnya tidak punya akta kelahiran, kita penuhi kebutuhannya dengan dokumen yang sifatnya kependudukan," ujar Dhany.
Di luar itu, pendatang bisa melaporkan secara mandiri ke kelurahan terdekat.
"Idealnya kalau kita menyadari sebagai warga negara kan sebaiknya dilakukan pelaporan. Sekarang kita punya pelayanan di kelurahan," kata Dhany.
Menurut Dhany, setelah melapor, pendatang akan menerima surat keterangan domisili sementara (SKDS). Surat itu harus diperbarui setiap setahun sekali.
"Yang kita sasar di mana dia tinggal, tujuannya apa. Nanti kan ada data output yang kita jadikan bahan dasar untuk perangkat daerah (dinas-dinas) yang lain," ujar Dhany.
Sedangkan bagi yang ingin menetap permanen di DKI, Dhany mengatakan warga bisa pindah domisili dan memiliki KTP DKI. Syaratnya, membawa surat keterangan pindah domisili dari daerah asal.
"Kalau dia ada keinginan pindah permanen, secara migrasi, berarti secara sistem lepaskan status kependudukan di daerah asal. Harus ada surat pindah ke DKI. Harus ada kejelasan siapa yang menjamin terkait tempat tinggalnya. apakah bersama famili, kost, kontrak, atau punya tempat tinggal sendiri," kata Dhany.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.