Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Penetapan Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Makar

Kompas.com - 11/06/2019, 09:29 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Penetapan tersangka sudah dilakukan pada akhir Mei lalu. Namun, baru diketahui publik pada Juni ini.

1. Dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana

Argo mengatakan, kasus dugaan makar yang menjerat Mantan Kapolda Metro Jaya itu dilaporkan bersamaan dengan kasus dugaan makar Eggi Sudjana beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Makar Pekan Depan

Sofyan dan Eggi dilaporkan oleh orang yang sama ke Bareskrim Mabes Polri. Namun kasus Eggi diproses lebih cepat sehingga Eggi lebih dulu jadi tersangka dibanding Sofyan.

"Jadi ada satu LP (laporan polisi) di Mabes Polri yang terlapornya banyak, itu ya termasuk bapak itu (Sofyan)," kata Argo.

Namun kasus tersebut baru dilimpahkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kasus itu lalu dikembangkan dan sejumlah saksi pun diperiksa.

"Dan kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan juga kami sudah lakukan pemeriksaan. Tanggal 29 Mei 2019 kami sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kami naikkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Dilaporkan Bersamaan dengan Eggi Sudjana

2. Bukti video

Meski demikian, Argo tak menjelaskan detail kasus yang membuat Sofyan kini berstatus tersangka makar.

Ia hanya menyebutkan, polisi mempunyai bukti dalam bentuk video yang menunjukkan Sofyan terlibat kasus makar.

"Ada ucapan dalam bentuk video. Ya tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ," lanjutnya.

Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Kuasa Hukum Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, Ahmad Yani, di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019)KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Kuasa Hukum Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, Ahmad Yani, di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com