JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dikabarkan dirujuk ke rumah sakit pada Senin (10/6/2019) malam.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya mengalami sakit pada bagian leher.
"Beliau sakit, leher dia tegang, dan malam ini (Senin) harus dirujuk ke rumah sakit," kata Insank saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin malam.
Dikonfirmasi hari ini, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas memastikan saat ini kondisi kesehatan Ratna telah membaik.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Lebaran di Rutan, Ya beginilah, Enak...
Ia tak perlu dirujuk ke rumah sakit lantaran telah mendapatkan perawatan di Klinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
"Tadi malam selesai dari Bidokkes Polda langsung balik ke rumah tahanan (rutan) lagi dan tidak kemana pun. Kondisinya baik dan relatif sehat," kata Barnabas.
Ratna mendekam di rutan Polda Metro Jaya akibat kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Kasus tersebut bermula ketika foto lebam wajah Ratna beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pembelaan agar Divonis Bebas
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna dituntut 6 tahun hukuman kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.