JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Fahri, pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Sudah (ditahan) sejak tanggal 1 Juni 2019," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Polisi memutuskan untuk menahan Fahri selama 20 hari sejak hari pertama ia ditahan.
Baca juga: Pria yang Ancam Jokowi Terjerat Pasal Makar, Ini Komentar Kubu Prabowo
Adapun Fahri ditangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu, 1 Juni 2019.
Dalam kasus ini, Fahri ditangkap karena mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto.
Ancaman tersebut diutarakan Fahri yang terekam dalam sebuah video dan tersebar viral di sosial media.
Fahri juga dilaporkan dengan pasal makar oleh Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), Suhadi.
Baca juga: Polisi Akui Salah Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Hina Wiranto
Laporan Suhadi terdaftar dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 22 Mei 2019.
Dalam laporannya, ia menyertakan barang bukti berupa rekaman video ancaman itu.
Terkait kasus ini, polisi salah tangkap. Sebelumnya, polisi bukan mengamankan Fahri melainkan seorang pria bernama Teuku Yazhid yang mirip dengan Fahri.
Sementara itu, Yazhid mengatakan kepada Kompas.com bahwa dia sebenarnya tidak ditangkap polisi melainkan dia sendiri yang mendatangi kantor polisi untuk diperiksa.
Ia mendatangi kantor polisi pada 23 Mei 2019 untuk dimintai keterangan terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Jokowi.
Ia diminta untuk melakukan pencocokan wajah dan suara yang disesuaikan dengan pelaku asli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.