Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu ke Indonesia, WN Malaysia Sewa "Yacht" Rp 7 Miliar

Kompas.com - 11/06/2019, 20:46 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam warga negara Malaysia yang ditangkap karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu saat Lebaran menyewa kapal pesiar kecil (yacht) seharga Rp 7 miliar demi memuluskan upaya mereka.

"Nama kapalnya Carron Layner, ini kapal pesiar yang cukup mewah, harga second hand itu 2,5 juta ringgit atau sekitar Rp 7 miliar. Kapal ini kapal buatan Prancis, buatan 2013, panjangnya itu 15 meter dengan kecepatan 30 knot," kata Wakil Direktur IV Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregardi Kompleks Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).

Ia mengatakan, kapal pesiar ini disewa oleh para pelaku khusus untuk menyelundupkan 37 kilogram sabu.

Baca juga: Polri Gandeng Polisi Malaysia Kejar Penyelundup Narkoba yang Pakai Kapal Pariwista

Narkoba itu disimpan di dapra atau bantalan karet yang dipasang di lambung kapal dan berfungsi mencegah kapal mengalami benturan saat berlabuh di dermaga.

Krisno menyatakan bahwa penyelundupan narkoba menggunakan kapal pesiar merupakan sesuatu yang baru bagi kepolisian.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa pengungkapan yang terjadi di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Selasa (4/6/2019) merupakan kali pertama oleh kepolisian.

"Untuk yang kasus ini kami sebenarnya bagi kami ini sesuatu yang baru, tetapi modus menggunakan kapal ikan yang jamak dilakukan di Indonesia," kata dia.

Kapal pesiar itu kini menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Belum ada bukti bahwa kapal tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para pelaku dari hasil penjualan narkoba.

Dalam kasus ini, polisi meringkus enam warga negara Malaysia yang akan menyelundupkan narkobamenggunakan kapal pesiar di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Selasa (4/6/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap WN Malaysia Penyelundup 37 Kg Sabu dengan Kapal Pesiar

Enam orang itu ditangkap dengan barang bukti 37 kilogram sabu-sabu saat Idul Fitri.

Keenam pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukaman mati atau penjara seumur hidup.

Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk memburu dua orang yang memerintahkan keenam pelaku tersebut memasok narkoba ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com