JAKARTA, KOMPAS.com - Enam warga negara Malaysia yang ditangkap karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu saat Lebaran menyewa kapal pesiar kecil (yacht) seharga Rp 7 miliar demi memuluskan upaya mereka.
"Nama kapalnya Carron Layner, ini kapal pesiar yang cukup mewah, harga second hand itu 2,5 juta ringgit atau sekitar Rp 7 miliar. Kapal ini kapal buatan Prancis, buatan 2013, panjangnya itu 15 meter dengan kecepatan 30 knot," kata Wakil Direktur IV Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregardi Kompleks Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).
Ia mengatakan, kapal pesiar ini disewa oleh para pelaku khusus untuk menyelundupkan 37 kilogram sabu.
Baca juga: Polri Gandeng Polisi Malaysia Kejar Penyelundup Narkoba yang Pakai Kapal Pariwista
Narkoba itu disimpan di dapra atau bantalan karet yang dipasang di lambung kapal dan berfungsi mencegah kapal mengalami benturan saat berlabuh di dermaga.
Krisno menyatakan bahwa penyelundupan narkoba menggunakan kapal pesiar merupakan sesuatu yang baru bagi kepolisian.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa pengungkapan yang terjadi di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Selasa (4/6/2019) merupakan kali pertama oleh kepolisian.
"Untuk yang kasus ini kami sebenarnya bagi kami ini sesuatu yang baru, tetapi modus menggunakan kapal ikan yang jamak dilakukan di Indonesia," kata dia.
Kapal pesiar itu kini menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Belum ada bukti bahwa kapal tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para pelaku dari hasil penjualan narkoba.
Dalam kasus ini, polisi meringkus enam warga negara Malaysia yang akan menyelundupkan narkobamenggunakan kapal pesiar di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Selasa (4/6/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap WN Malaysia Penyelundup 37 Kg Sabu dengan Kapal Pesiar
Enam orang itu ditangkap dengan barang bukti 37 kilogram sabu-sabu saat Idul Fitri.
Keenam pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukaman mati atau penjara seumur hidup.
Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk memburu dua orang yang memerintahkan keenam pelaku tersebut memasok narkoba ke Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.