Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu ke Indonesia, WN Malaysia Sewa "Yacht" Rp 7 Miliar

Kompas.com - 11/06/2019, 20:46 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam warga negara Malaysia yang ditangkap karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu saat Lebaran menyewa kapal pesiar kecil (yacht) seharga Rp 7 miliar demi memuluskan upaya mereka.

"Nama kapalnya Carron Layner, ini kapal pesiar yang cukup mewah, harga second hand itu 2,5 juta ringgit atau sekitar Rp 7 miliar. Kapal ini kapal buatan Prancis, buatan 2013, panjangnya itu 15 meter dengan kecepatan 30 knot," kata Wakil Direktur IV Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregardi Kompleks Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).

Ia mengatakan, kapal pesiar ini disewa oleh para pelaku khusus untuk menyelundupkan 37 kilogram sabu.

Baca juga: Polri Gandeng Polisi Malaysia Kejar Penyelundup Narkoba yang Pakai Kapal Pariwista

Narkoba itu disimpan di dapra atau bantalan karet yang dipasang di lambung kapal dan berfungsi mencegah kapal mengalami benturan saat berlabuh di dermaga.

Krisno menyatakan bahwa penyelundupan narkoba menggunakan kapal pesiar merupakan sesuatu yang baru bagi kepolisian.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa pengungkapan yang terjadi di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Selasa (4/6/2019) merupakan kali pertama oleh kepolisian.

"Untuk yang kasus ini kami sebenarnya bagi kami ini sesuatu yang baru, tetapi modus menggunakan kapal ikan yang jamak dilakukan di Indonesia," kata dia.

Kapal pesiar itu kini menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Belum ada bukti bahwa kapal tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para pelaku dari hasil penjualan narkoba.

Dalam kasus ini, polisi meringkus enam warga negara Malaysia yang akan menyelundupkan narkobamenggunakan kapal pesiar di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Selasa (4/6/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap WN Malaysia Penyelundup 37 Kg Sabu dengan Kapal Pesiar

Enam orang itu ditangkap dengan barang bukti 37 kilogram sabu-sabu saat Idul Fitri.

Keenam pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukaman mati atau penjara seumur hidup.

Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk memburu dua orang yang memerintahkan keenam pelaku tersebut memasok narkoba ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com