DEPOK, KOMPAS.com - Joko Wiyono (49) ditangkap polisi lantaran mencuri di rumah majikannya, Siti (49), di Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat saat majikannya itu berdagang.
Ia membobol brankas berisi uang Rp 80 juta, sertifikat lahan, dan perhiasan pada Senin (10/6/2019) pukul 21.00 WIB.
Kassubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, Joko yang bekerja sebagai tukang ojek langganan Maimunah itu sebelumnya mengantarkan majikannya itu ke pasar untuk berdagang ayam.
“Karena melihat rumah majikannya sudah dalam keadaan kosong, Joko langsung membuka rumah korban dengan menggunakan kunci yang disimpan korban di dalam pot,” ujar Firdaus di Polresta Depok, Jalan Margonda, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Selain Curi Kotak Amal, Pria Ini Juga Gondol Senjata Api Milik Anggota Polisi yang Sedang Shalat
Firdaus mengatakan, pelaku sudah mengatahui keberadaan kunci korban lantaran sudah enam tahun bekerja mengantar jemput korban.
Setelah membuka pintu rumah korban, Joko mengambil brankas dan membawanya ke rumah kontrakannya.
“Brankas yang didapatnya dari rumah pelaku langsung dibongkar menggunakan linggis. Didapatkan ada sertifikat lahan, uang Rp 80 juta dan perhiasan,” ucap dia.
Baca juga: Demi Beli Bensin Mobil BMW Miliknya, Petani Ini Curi Ayam dan Bebek
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Firdaus, uang hasil curian itu digunakan Joko untuk membayar utang dan pulang ke kampung.
“Uangnya buat bayar utang, kemudian perhiasan dibawa ke kampungnya di Sragen, sedangkan surat-suratnya bersama brankas langsung dibuang, tidak dibawa pelaku,” ujar dia.
Karena perbuatannya, Joko dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.