JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Dani (27) ditangkap polisi pada Selasa (11/6/2019) dini hari setelah membobol dua buah mini market di Jakarta Utara dalam satu malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, awalnya Dani melakukan aksinya pada Senin tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB di Alfamart di Jalan Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing.
"Pelaku masuk dengan cara manjat atap toko dan menjebol plafon," kata Budhi.
Di sana ia mengambil sejumlah uang dan barang. Ia kemudian keluar dari minimarket tersebut.
Pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, ia kembali menjebol plafon Indomaret di Jalan Mangga, Koja, Jakarta Utara. Di sana ia mengambil beberapa barang dan keluar melalui lubang plafon tersebut.
Baca juga: Maling Curi Motor Kurang dari 15 Detik di Minimarket, Begini Aksinya Terekam CCTV
Budhi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga. Pihaknya menerima laporan pembobolan minimarket di kawasan Sukapura, Cilincing.
Dari situ pihaknya melakukan olah tempat kejadian dan menyisir lokasi.
“Saat olah TKP (tempat kejadian perkara) dan patroli kami kemudian mengamankan pelaku di sekitar TKP yang kedua,” kata dia.
Budhi mengatakan, tersangka memanfaatkan kondisi minimarket yang sepi dan memanjat melalui atap minimarket.
“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku juga pernah melakukan pencurian pada tanggal 8 Juni 2019 di Indomaret Jalan Mawar, Koja,” ujar Budhi.
Dani kini terancam hukuman penjara tujuh tahun karena dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.