Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB DKI Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 12/06/2019, 12:41 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah negeri di Jakarta dimulai Rabu (12/6/2019) ini.

Berdasarkan siaran pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta, PPDB SD, SMP, SMA, dan SMA dibagi menjadi lima jalur.

Pertama, jalur afirmasi yang dikhususkan bagi anak rombongan belajar, panti asuhan, anak pemegang kartu pekerja, dan anak pengemudi Jak Lingko.

Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Resmi PPDB 2019 Jenjang SMP DKI Jakarta

Kedua, jalur zonasi yang terdiri dari umum atau anak di domisili setempat dan afirmasi atau pemegang KJP plus.

Bagi jenjag SD, jalur ini mendapat jatah bangku 70 persen, yang dibagi 80 persen untuk umum dan 20 persen bagi pemegang KJP Plus. 

Sementara itu, jenjang SMP dan SMA kuotanya 60 persen.

Baca juga: Warga Surabaya Rela Antre dari Subuh Demi Pendaftaran PPDB SMA Negeri

Ketiga, jalur non zonasi bagi yang bertempat tinggal di DKI Jakarta.

Untuk jenjang SD, kuotanya 25 persen, terdiri dari umum (80 persen) dan pemegang KJP Plus (20 persen). Sementara itu untuk SMP dan SMA, kuotanya 30 persen. Adapun SMK, kuotanya 90 persen.

Keempat, jalur luar DKI bagi yang berdomisili di luar DKI. Di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, jalur ini hanya mendapat kuota lima persen.

Baca juga: PPDB 2019: Tidak Semua Bidang SMK Perlu Uji Kompetensi, Apa Saja?

Kelima, jalur prestasi bagi yang pernah memenangkan kejuaraan. Jalur ini hanya tersedia di tingkat SMP, SMA, dan SMK. Jatahnya lima persen yang terdiri dari kejuaraan berjenjang dari Kemendikbud atau Dinas Pendidikan (maksimal 20 persen) dan kejuaraan berjenjang dari instansi pemerintah dan atau induk organisasi cabang olahraga, seni, budaya, pramuka (80 persen).

Alur pendaftaran

Adapun, alurnya dengan cara datang langsung ke sekolah. Calon peserta didik diminta menyerahkan berkas pendaftaran.

Panitia sekolah akan memverifikasi berkas pendaftaran dan memasukkan data. Calon peserta didik kemudian akan meneriman tanda bukti pendaftaran atau akun.

Setelah menerima akun, calon peserta didik bisa login ke situs ppdb.jakarta.go.id untuk memilih sekolah tujuan. Setelah itu, tanda bukti pemilihan sekolah dicetak.

Baca juga: Ini Jalur dan Jumlah Kuota PPDB 2019 Jawa Barat

Proses seleksi bisa dipantau secara online dari situs yang sama. Jika diterima, calon peserta didik harus lapor diri ke sekolah pilihan dan menyerahkan berkas.

Berikut jadwal tiap jenjang:

Jadwal PPDB DKI Jakarta jenjang SDDINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA Jadwal PPDB DKI Jakarta jenjang SD
Jadwal PPDB DKI Jakarta jenjang SMP dan SMADINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA Jadwal PPDB DKI Jakarta jenjang SMP dan SMA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com