JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah negeri di Jakarta dimulai Rabu (12/6/2019) ini.
Berdasarkan siaran pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta, PPDB SD, SMP, SMA, dan SMA dibagi menjadi lima jalur.
Pertama, jalur afirmasi yang dikhususkan bagi anak rombongan belajar, panti asuhan, anak pemegang kartu pekerja, dan anak pengemudi Jak Lingko.
Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Resmi PPDB 2019 Jenjang SMP DKI Jakarta
Kedua, jalur zonasi yang terdiri dari umum atau anak di domisili setempat dan afirmasi atau pemegang KJP plus.
Bagi jenjag SD, jalur ini mendapat jatah bangku 70 persen, yang dibagi 80 persen untuk umum dan 20 persen bagi pemegang KJP Plus.
Sementara itu, jenjang SMP dan SMA kuotanya 60 persen.
Baca juga: Warga Surabaya Rela Antre dari Subuh Demi Pendaftaran PPDB SMA Negeri
Ketiga, jalur non zonasi bagi yang bertempat tinggal di DKI Jakarta.
Untuk jenjang SD, kuotanya 25 persen, terdiri dari umum (80 persen) dan pemegang KJP Plus (20 persen). Sementara itu untuk SMP dan SMA, kuotanya 30 persen. Adapun SMK, kuotanya 90 persen.
Keempat, jalur luar DKI bagi yang berdomisili di luar DKI. Di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, jalur ini hanya mendapat kuota lima persen.
Baca juga: PPDB 2019: Tidak Semua Bidang SMK Perlu Uji Kompetensi, Apa Saja?
Kelima, jalur prestasi bagi yang pernah memenangkan kejuaraan. Jalur ini hanya tersedia di tingkat SMP, SMA, dan SMK. Jatahnya lima persen yang terdiri dari kejuaraan berjenjang dari Kemendikbud atau Dinas Pendidikan (maksimal 20 persen) dan kejuaraan berjenjang dari instansi pemerintah dan atau induk organisasi cabang olahraga, seni, budaya, pramuka (80 persen).
Adapun, alurnya dengan cara datang langsung ke sekolah. Calon peserta didik diminta menyerahkan berkas pendaftaran.
Panitia sekolah akan memverifikasi berkas pendaftaran dan memasukkan data. Calon peserta didik kemudian akan meneriman tanda bukti pendaftaran atau akun.
Setelah menerima akun, calon peserta didik bisa login ke situs ppdb.jakarta.go.id untuk memilih sekolah tujuan. Setelah itu, tanda bukti pemilihan sekolah dicetak.
Baca juga: Ini Jalur dan Jumlah Kuota PPDB 2019 Jawa Barat
Proses seleksi bisa dipantau secara online dari situs yang sama. Jika diterima, calon peserta didik harus lapor diri ke sekolah pilihan dan menyerahkan berkas.
Berikut jadwal tiap jenjang: