Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YY Kirim Pesan Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob karena Ingin Populer

Kompas.com - 12/06/2019, 16:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, YY mengirimkan pesan berisi ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dengan tujuan mencari popularitas.

Pesan ancaman itu dikirimkan melalui grup WhatsApp bernama Silaturahmi.

"YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat (ancaman) itu karena ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu pasangan calon presiden," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Ancam Bunuh Jokowi dan Ingin Ledakkan Asrama Brimob, Pria di Depok Ditangkap

Dedi menjelaskan, grup WhatsApp Silaturahmi adalah sebuah komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Grup tersebut memiliki 192 orang anggota, sementara YY adalah admin grup itu.

"Pada tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB tersangka YY mengirimkan pesan (ke grup WhatsApp Silaturahmi) yang berisi 'tanggal 29 (Juni) Jokowi harus mati' dan pukul 22.16 WIB menuliskan pesan lagi 'tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di asrama brimob, Kelapa Dua sebelum tanggal 29 (Juni)," jelas Dedi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Curi Senjata Api Brimob dan Uang Saat Kerusuhan 22 Mei

Seperti diketahui, YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa (11/6/2019).

YY diduga mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan meledakkan asrama brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 29 Juni 2019.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam dan dua buah SIM card.

Atas perbuatannya, YY dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com