JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terjadi di Kavling Deplu Adam Malik, Larangan, Tangerang pada Minggu (2/6/2019) pukul 02.00.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan, motif sementara dari peristiwa ini adalah pencurian.
"Motif sementara adalah percobaan pencurian," kata Dicky, Rabu (11/06/2019).
Menjelang sahur, FA (16) yang merupakan anak dari T terlibat perkelahian dengan RS (27). RS diduga pelaku pencurian di rumah tersebut. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan karena tidak ada barang yang hilang.
FA dan pria yang diduga pencuri itu tewas dalam kejadian ini karena luka tusuk. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan dua pisau dari rumah tersebut.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Tangerang, Polisi Periksa Suami Korban
Sementara itu, ibu FA, T (40) juga menjadi korban penusukan.
Menjelang waktu sahur itu, ia berlari dan berteriak minta tolong kepada warga. Menurut keterangan warga setempat, T berteriak hingga ke portal perumahan dekat minimarket. Dia meminta pertolongan sambil memegangi perutnya yang berlumuran darah.
"Teriak sampai portal, terus ditolong sama warga sekitar, lalu satpam datang," kata salah satu warga yang ditemui di dekat lokasi.
Setelah T ditolong oleh warga, beberapa warga masuk ke dalam rumah T, lalu menemui FA dan RS tewas bersimbah darah di lantai rumah.
"Sudah berdarah-darah, warga langsung ramai untuk panggil polisi," kata warga lain, Bibi.
T memiliki luka terbuka di bagian perut, tetapi perempuan tersebut berhasil bertahan hidup setelah dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Korban FA yang merupakan anak dari T tutup usia setelah menerima luka terbuka pada bagian pinggang sebelah kiri," jelas Dicky.
Atas kejadian ini, delapan saksi telah diperiksa. Mereka termasuk petugas keamanan dan penjaga minimarket dekat rumah.
Kendati demikian, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka. Dicky mengatakan pemeriksaan masih berlanjut.
"Kami sudah meminta keterangan suami dan anak kedua korban, kita masih menunggu saksi kunci, yaitu T untuk dimintai keterangan," terang Dicky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.