JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan makar yang menjerat mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintai keterangan. Saksi ahli juga sudah kita periksa untuk kasus ini (dugaan makar Sofyan Jacob)," kata Argo di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga mengantongi barang bukti berupa video. Dalam video tersebut, Sofyan diduga menyuarakan upaya makar.
Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Diduga Serukan Makar di Jalan Kertanegara
"Penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, ada (keterangan), ada (keterangan) tersangka (makar) yang lain juga. Bukti-bukti juga ada seperti rekaman (video)," ujarnya.
Adapun, Sofyan dilaporkan bersamaan dengan kasus dugaan makar Eggi Sudjana beberapa waktu lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makardan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Kembali Panggil Mantan Kapolda Metro Jaya Terkait Dugaan Makar
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.