JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pencurian mobil pemadam kebakaran milik Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara merupakan seorang petugas pemadam kebakaran bernama Januar D (36).
"Setelah dicek ditanya ternyata pelaku ini adalah juga oknum PNS petugas di dinas pemadam kebakaran di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolsek Tanjung Priok, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Mobil Damkar Dicuri Saat Ditinggal Petugas Buang Air
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, kata dia, Januar 11 tahun bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran.
Namun, saat melakukan aksinya, pelaku tak mengenakan seragam prmadam kebakaran. Ia hanya memakai celana pendek dan kaus oblong.
"Sampai dengan saat ini kita masih menjalani motifnya karena apa yang dia alami adalah menurut keterangan saksi yang ada di TKP yang bersangkutan sudah dari pagi jadi dari sekitar kurang lebih jam 04.00 WIB pagi," ujar dia.
Polisi berasumsi bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya sembari menunggu petugas yang melakukan pengisian air pada mobil tersebut lengah.
Sebelumnya, mobil Damkar berjenis light fire truck milik Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Utara dicuri pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB pagi.
Baca juga: Ombudsman Minta Pemprov DKI Tingkatkan Keterampilan Petugas Damkar
Mobil bernomor polisi B 9408 PHA itu dicuri ketika ditinggal Sholahudin dan Cahyana, petugas Damkar, selepas mengisi air pada mobil itu di Pos Damkar Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi menangkap tersangka beserta mobil damkar itu di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat beberapa jam setelah pencurian.
Januar disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.