JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih konsisten melaksanakan janji kampanyenya menghentikan reklamasi.
Hal ini ia sampaikan menyusul ramainya penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
"Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2) untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu," ujar Anies dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Penjelasan Anies Terkait Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi
Menurut Anies, kegiatan reklamasi sudah dihentikannya dengan mencabut izin reklamasi. Sebanyak 13 pulau reklamasi kini tak jadi dibangun.
"Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi, di Teluk Jakarta," katanya.
Menurut Anies, kawasan reklamasi dulunya tertutup dan eksklusif.
Baca juga: Pertanyakan Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi, DPRD Akan Panggil PTSP
Namun, di bawah kepemimpinannya, publik bisa mengakses empat pulau yang sudah terlanjur dibangun.
"Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga," ujar Anies.
Anies mengaku menjunjung tinggi prinsip keadilan dan good governance.
Baca juga: Gubernur DKI Dinilai Tak Konsisten soal Pulau Reklamasi
Ia meyakini langkahnya menghentikan reklamasi. Namun, menerbitkan IMB bagi bangunan yang terlanjur berdiri telah dilaksanakan konsisten sesuai janji.
"Dengan cara seperti ini, kami percaya bahwa janji bisa terlaksana dengan baik dan akan tercipta kepastian hukum bagi semua. Kita ingin semua yang berkegiatan di Jakarta bisa belajar dari kasus ini untuk selalu mengikuti semua prosedur dengan benar dan tertib," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Baca juga: DKI Terbitkan IMB untuk 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.