JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kliennya meminta dikirimi kopi setelah kembali ditahan di Rutan Cipinang, Kamis (13/6/2019).
Hendarsam menyebut, Dhani biasa mengonsumsi kopi-kopi tertentu yang berbeda dengan kopi yang biasa ditemukan di pasaran.
"Yang penting biasanya kopi, ada jenis-jenis tertentu yang Mas Dhani emang konsumsi itu," kata Hendarsam kepada wartawan di Rutan Cipinang.
Baca juga: Ahmad Dhani Ditahan di Sel Berukuran 5x6 Meter, Berisi 12 Orang
Hendarsman menyebut, belum ada keperluan khusus lain yang diminta Dhani selain kopi-kopi tersebut.
Namun, Hendarsam menyebut Dhani merindukan makanan Jakarta setelah lama ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.
"Kalau sekarang sih belum ada ya. Ya mungkin dia rindu makanan jakarta yang tidak ada di surabaya. Kalau biasanya di jakarta dia rindu masakan Surabaya kan begitu kan," kata Hendarsam.
Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani sudah menerima kopi yang dimintanya dari sang istri, Mulan Jameela.
Baca juga: Kembali ke Cipinang, Dhani Lebih Fresh karena Harapannya Kesampaian
Selain kopi, Dhani dibawakan buah-buahan segar oleh Mulan yang membesuk Dhani bersama dua orang anaknya.
"Dikirimi buah-buahan dan kopi, tetapi kopi tubruk. Artinya kopi dan buah-buahan itu dibawa keluarga sendiri," kata Oga.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Mulan menemui Dhani selama kurang lebih tiga jam. Mulan tiba di Rutan Cipinang sekira pukul 13.00 WIB dan pulang pada sekira pukul 16.00 WIB.
Namun, Mulan enggan membeberkan isi pertemuannya dengan Dhani.
Saat meninggalkan Rutan Cipinang, Mulan tak berkata sedikit pun kepada wartawan dan langsung memasuki mobil Toyota Alphard yang ia tumpangi.
Dhani tiba di Rutan Cipinang pada Kamis pagi sekira pukul 06.50 WIB. Ia dipindah dari Rutan Medaeng, Surabaya, setelah divonis dalam kasus vlog "Idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Senyum Ahmad Dhani Saat Tinggalkan Rutan Medaeng Menuju Jakarta...
Adapun sebelum Dhani dibawa ke Surabaya, Dhani juga sempat mendekam di Rutan Cipinang setelah divonis dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dhani kembali ditahan di rutan karena vonis hakim dalam kedua kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.