JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzi Hasibuan akan memanggil Bambang Widjojanto (BW) terkait laporan terhadap Bambang mengenai dugaan pelanggaran etik dan menghina MK.
Fauzi Hasibuan telah menerima laporan dari kelompok yang menamakan dirinya sebagai Advokat Indonesia Maju.
"Komisi pengawas akan merangkum dan yang bersangkutan akan dipanggil, keterkaitannya sebagai anggota Peradi," kata Fauzi di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (13/06/2019).
Baca juga: Dilaporkan ke Peradi, Bambang Widjojanto Dianggap Langgar Etika dan Rendahkan MK
Setelah itu, lanjut Fauzi, akan ada pemeriksaan jika memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Sandi Situngkir yang termasuk dalam Advokat Indonesia Maju mengatakan bahwa BW melanggar kode etik karena menerima kuasa dari Prabowo-Sandi, ketika berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur DKI untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.
Aturan itu berbunyi "Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".
Sandi juga menilai BW merendahkan MK.
Baca juga: Diduga Langgar Etik Advokat, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi
Seperti diketahui, selepas menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019, Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.
Pernyataan ini yang dianggap Sandi merendahkan MK. Sandi berharap, BW segera dipanggil oleh Peradi.
"Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.
Adapun Bambang kini cuti di luar tanggungan dari tugasnya sebagai TGUPP karena menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.