JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemprov DKI terhadap ratusan bangunan di pulau reklamasi sesuai prosedur.
Melalui siaran pers yang diterbitkan Kamis (14/6/2019), Anies mengatakan, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat peringatan hingga menyegel bangunan di pulau reklamasi sejak 2015. Anies kemudian kembali menyegel bangunan itu pada 2018.
"Semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kita. Lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan p erda yang berlaku," kata Anies, Kamis malam.
Baca juga: Anies: IMB dan Reklamasi Dua Hal yang Berbeda
Prosedur ini diterapkan bagi pengembang pulau reklamasi yang melanggar aturan. Mereka terus membangun tanpa ada IMB. Pengembang pun dikenakan denda oleh Pengadilan Jakarta Utara.
Namun, mereka tak kehilangan haknya untuk mengurus IMB. Apalagi, pengembang sebenarnya punya dasar hukum untuk membangun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat 3, pada kawasan yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Menurut Anies, Pulau C dan D sudah ada dalam RTRW DKI Jakarta tetapi belum ada di RDTR DKI Jakarta.
Oleh karenanya, Gubernur saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengeluarkan Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E dengan mendasarkan pada PP tersebut.
"Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 Tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies.
Baca juga: Pulau D Reklamasi yang Berdenyut Malam Hari...
Penerbitan IMB menjadi konsekuensi dari Pergub itu. Anies memastikan, penerbitan IMB tak dilakukan diam-diam.
"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. Nama Anda pun tidak kemudian diumumkan," ujar dia.
Baca juga: Rayuan Pulau Reklamasi
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.