"Ya pasti melanggar. Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Kan pertanyaannya di situ. Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum kami selesaikan. Itu yang pertama. Yang kedua, revisi perda tata ruang sampai hari ini juga belum kami selesaikan," kata dia.
Warisan masa lalu
Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan siaran pers terkait kontroversi penerbitan IMB itu. Sayangnya, dalam siaran pers itu Anies tak menjawab soal dasar hukum yang jadi pertanyaan.
Anies hanya menyebutkan, pengembang sebenarnya punya dasar hukum untuk membangun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, pada kawasan yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Baca juga: Anies: IMB dan Reklamasi Dua Hal yang Berbeda
Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, gubernur DKI saat itu, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E dengan mendasarkan pada PP tersebut.
"Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies dalam siaran persnya, Kamis kemarin.
Penerbitan IMB menjadi konsekuensi dari Pergub itu.
Anies juga menyatakan masih konsisten melaksanakan janji kampanyenya menghentikan reklamasi. Anies mengingatkan penerbitan IMB berbeda dengan reklamasi.
"Semua kebijakan yang kami buat sesuai janji kami, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2) untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu," kata Anies.
Menurut Anies, kegiatan reklamasi sudah dihentikan dengan mencabut izin reklamasi. Sebanyak 13 pulau reklamasi kini tak jadi dibangun.
"Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 pulau, seluas Kabupaten Sukabumi di Teluk Jakarta," kata dia.
Anies menjelaskan kawasan reklamasi dulunya tertutup dan eksklusif. Namun di bawah kepemimpinannya, publik bisa mengakses empat pulau yang sudah terlanjur dibangun.
"Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga," ujar dia.
Anies mengaku menjunjung tinggi prinsip keadilan dan good governance. Ia meyakini langkahnya menghentikan reklamasi namun menerbitkan IMB bagi bangunan yang terlanjur berdiri telah dilaksanakan konsisten sesuai janji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.