Ancaman bunuh Jokowi dan ledakkan Asrama Brimob
Ancaman pembunuhan terhadap Jokowi lainnya dikirim melalui grup WhatsApp.
Polisi pun menangkap pria berinisial YY (29) yang diduga mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan meledakkan asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 29 Juni 2019.
YY ditangkap di kawasan Depok pada 11 Juni lalu.
"Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah adanya informasi percakapan yang dikirim dalam sebuah grup WhatsApp bernama Silaturahmi," kata Dedi, Rabu (12/6/2019).
Dedi menyampaikan, ancaman pembunuhan itu dikirim melalai grup WhatsApp bernama "Silaturahmi".
Grup itu berisi pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Baca juga: Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob Ikut Aksi 22 Mei
Grup tersebut memiliki 192 orang anggota, sedangkan YY adalah admin grup. Kepada penyidik, YY mengaku mengirimkan sebuah pesan ancaman membunuh Jokowi dan meledakkan asrama Brimob dalam grup itu dengan tujuan mencari popularitas.
"Pada tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'tanggal 29 (Juni) Jokowi harus mati' dan pukul 22.16 WIB menuliskan pesan lagi 'tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di asrama Brimob, Kelapa Dua sebelum tanggal 29 (Juni)," ucap Dedi.
Atas perbuatannya, YY dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.