JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dua bulan terakhir, ada tiga kasus ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo yang diproses penyidik Polda Metro Jaya.
Berikut rangkuman 3 kasus ancaman terhadap Jokowi berdasarkan catatan Kompas.com:
Ancam penggal Jokowi saat demo di Bawaslu
Sebuah video yang menampilkan seorang pria berinisial HS (25) melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Jokowi saat melakukan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang. Video itu pun tersebar viral di media sosial.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob
Setelah tahu videonya viral, HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di Parung. Adapun HS tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam di rumah HS di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
HS mengaku melontarkan ancaman tersebut karena emosi dan tak ada niat untuk melakukan pembunuhan. Setelah menjalani pemeriksaan, HS ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Pria sorban hijau ancam bunuh Jokowi dan Wiranto
Ancaman pembunuhan terhadap Jokowi lainnya juga terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkam pria yang memakai sorban hijau bernama Muhammad Fahri.
Selain mengancam membunuh Jokowi, Fahri mengancam membunuh Menko Polhukam Wiranto.
Baca juga: Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Hina Wiranto Ditahan di Polda Metro Jaya
Fahri kemudian ditangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu (1/6/2019). Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif Fahri melontarkan ancaman pembunuhan tersebut.
Fahri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Sudah (ditahan) sejak tanggal 1 Juni 2019," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).