JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka pencurian uang anggota Brimob di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat pada 22 Mei, ternyata juga menipu rekan tersangka lainnya.
Supriyatna Jaelani berperan sebagai pencuri satu buah selempang warna cokelat berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru, dan uang tunai Rp 50 juta.
Uang yang dia dapatkannya itu lalu dia bagikan ke tiga tersangka lain, yaitu Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo, dan Dimas Afie Sadewo masing-masing Rp 2,5 juta.
Baca juga: LPSK Dorong Saksi Perusuh 22 Mei Jadi Justice Collaborator
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, Jaelani mengaku hanya mencuri uang Rp 10 juta dari mobil Brimob tersebut.
"Jadi ada duit 50 juta, ngomongnya (ke tersangka lain) cuma Rp 10 juta. Rp 40 juta buat mudik," kata Edy di kantornya Jumat (14/06/2019).
Saat terjadi kerusuhan pada 22 Mei 2019 di sekitar Flyover Slipi, Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat, mereka mencuri tas dan juga merusak dan membakar mobil tersebut.
Edy mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan karena ada kesempatan.
Baca juga: Polisi Cari Senjata Laras Licin yang Dicuri dari Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.