JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka pembakar dan pencuri uang di mobil Brimob senilai Rp 50 juta dalam kerusuhan 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, merupakan massa bayaran.
"Saya perlu jelaskan juga, hasil pengakuan tersangka, ternyata mereka menerima bayaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/06/2019).
Hengki mengatakan, keempat tersangka, Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo, dan Dimas Afie Sadewo sengaja datang ke tempat kejadian untuk rusuh dan menjarah.
Baca juga: Massa Rusak Asrama Brimob KS Tubun, Kendaraan Parkir Dibakar
"Mereka ini merupakan kelompok kriminal yang sengaja melakukan kerusuhan dan juga penjarahan," ujarnya.
Hengki tak mengatakan nominal bayaran yang mereka terima.
Namun, dia memastikan sudah menangkap tersangka yang membayar para perusuh.
Baca juga: Perusuh 22 Mei di KS Tubun Sengaja Menjarah, Bukan Berunjuk Rasa
Sebelumnya, selain membakar mobil, keempat tersangka juga mencuri satu buah selempang warna coklat berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru, dan uang tunai Rp 50 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.