JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menilai tak ada yang salah dari penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi.
Menurut Suhaimi, langkah Anies menerbitkan sudah melalui kajian yang matang.
"Yang penting begini, kalau pesan kita, dipastikan bahwa kebijakan pak gubernur tentang IMB itu adalah tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Pasti pak gubernur punya timnya kajian itu, kan, tim kajian itu pasti sudah memberikan rekomendasi ini diberikan IMB, artinya tidak bertentangan," ujar Suhaimi ketika dihubungi, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Ditanya Soal Reklamasi Teluk Benoa, Jokowi Balik Bertanya
Suhaimi berpendapat janji kampanye Anies terkait reklamasi sudah dipenuhi. Anies dianggap telah menghentikan proyek reklamasi.
"Pertama janji pak gubernur menghentikan reklamasi, kedua adalah pemanfaatan lahan untuk masyarakat luas. Jadi penghentiannya sudah memenuhi janji, itu dua-duanya terpenuhi janjinya," katanya.
Langkah Anies mengambil alih sisa ruang di pulau reklamasi untuk publik, dinilai sudah tepat. Pemanfaatan pulau reklamasi di era Anies dianggap jauh lebih baik.
Baca juga: Fraksi PDI-P: Anies Tiba-tiba Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ada Apa?
"Pantai itu menjadi milik publik, bukan milik privat, milik publik di mana semua orang bisa mengakses, bisa menikmati itu, itu tugasnya pemerintah hadir untuk mengelola kekayaan milik negara, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta," ucap Suhaimi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Baca juga: Dasar Hukum Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Dipertanyakan
Anies mengatakan, penerbitan IMB berbeda dengan pembatalan reklamasi yang dijanjikannya.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.