JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam perusakan, pencurian, dan penjarahan senjata dan uang operasional dalam mobil Brimob di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat pada kerusuhan 22 Mei 2019.
Akibatnya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut empat fakta terkait perusakan dan penjarahan di dalam mobil Brimob:
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan keempat tersangka yaitu Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo, dan Dimas Afie Sadewo ditangkap pada 11 Juni 2019.
Hengki mengatakan mereka merupakan kelompok kriminal yang sengaja datang untuk membuat rusuh. Mereka bukan termasuk dalam massa yang melakukan unjuk rasa.
Baca juga: Polisi Cari Senjata Laras Licin yang Dicuri dari Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei
"Sebagaimana kita ketahui di wilayah-wilayah lain juga terjadi penjarahan terhadap masyarakat, ini lebih berani karena mereka melakukannya kepada Brimob yang sedang bertugas," kata Hengky di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Saat kerusuhan 22 Mei 2019, keempat tersangka sengaja melakukan pelemparan batu ke arah barikade polisi dan juga perusakan pada mobil milik Brimob.
Lalu, saat situasi tidak kondusif, Supriyatna mencuri sebuah selempang warna cokelat yang berada di dalam mobil Brimob, berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru, dan uang tunai Rp 50 juta.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, perusuh mengaku spontan melakukan penjarahan.
"Mereka spontan karena ada kerusuhan, dan bila ada peluang mereka melakukan kesempatan tersebut," kata Iptu Dimitri di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Tersangka Pencuri Uang Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Tipu Rekan-rekannya
Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu tidak membenarkan bahwa senjata itu akan digunakan untuk kejahatan.
"Situasinya waktu itu lagi kacau, kemudian, dia melihat ke dalam (mobil) ada tas, lalu diambil," kata dia.
Saat polisi melakukan penggerebakan pada 11 Juni 2019, senjata tersebut masih disimpan oleh tersangka.
Empat tersangka pembakar dan pencuri uang di mobil Brimob senilai Rp 50 juta dalam kerusuhan 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, merupakan massa bayaran.
Baca juga: Pembakar Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Mengaku Dibayar
"Saya perlu jelaskan juga, hasil pengakuan tersangka, ternyata mereka menerima bayaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/06/2019).
Hengki tak mengatakan nominal bayaran yang mereka terima. Namun, dia memastikan sudah menangkap tersangka yang membayar para perusuh.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, polisi masih mencari satu senjata laras licin yang dicuri dari Brimob oleh kelompok kriminal padakerusuhan 22 Mei lalu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Curi Senjata Api Brimob dan Uang Saat Kerusuhan 22 Mei
"Kita masih cari senjata laras licin atau senjata gas air mata, dan sedang kami dalami. Namun, informasi awal sudah kita ketahui," kata Hengki di Mapolres Metro Jaya Jakarta Barat pada Jumat (14/06/2019).
Polisi juga sedang memburu tersangka lain yang diduga terlibat dan sengaja melakukan kerusuhan.