JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menggeledah rumah seorang bandar narkoba bernama Hendriana Salomonia di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, Sabtu (15/6/2019).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, polisi mendapati barang bukti narkoba berupa 1.300 butir ekstasi yang terdiri dari berbagai jenis.
"Hasil penggeledahan di kamar tersangka didapatkan 1.300 butir ekstasi beberapa jenis, lima gram sabu-sabu, dua bong dan peralatan lainnya," kata Dony dalam keterangan tertulis.
Dony menuturkan, penggeledahan itu berawal dari ditangkapnya Hendriana di kawasan Cilandak dengan barang bukti berupa 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu-sabu.
Kepada polisi, Hendriana mengaku ia merupakan kurir dari seorang bandar besar narkoba masih mempunyai ribuan ekstasi lain tersimpan di rumahnya.
"Tersangka merupakan kuda (kurir) dari bandar besar, dan masih disimpan di lemarinya barang bukti narkoba ekstasi dan sabu-sabu yang disimpan di rumahnya yang belum terjual," ujar Dony.
Baca juga: 2 Warga Malaysia Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Pengakuan Hendriana itulah yang menjadi dasar polisi menggeledah rumah Hendriana. Sebelum menggeledah, polisi pun membentuk tim khusus mengingat Kampung Bahari adalah salah satu kawasan sarang narkoba.
Akibat perbuatannya, Hendriana dikenakan Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subs pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.