JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus makar Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (14/6/2019), terkait dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik mendalami dana sebesar 15.000 Dolar Singapura yang diduga didapat dari tersangka lainnya yaitu Habil Marati.
"Pemeriksaan itu sebagai saksi terhadap tersangka HM, ya tentunya kan kita mengadakan pada dasarnya berkaitan dengan kepemilikan uang 15 ribu Dolar Singapura itu," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Sabtu (15/6/2019).
Baca juga: Setelah Diperiksa sebagai Saksi Habil Marati, Kivlan Zen Bungkam
Kivlan Zen sendiri diperiksa selama kurang lebih lima jam di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya kemarin. Namun, ia enggan menjelaskan isi pemeriksaan saat ditanya wartawan.
"(Pemeriksaan) sama pengacara saja ya," kata Kivlan singkat kepada awak media.
Kivlan langsung masuk ke dalam mobil hitam dan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Habil telah ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.
Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penyebar Hoaks Pejabat Rekayasa Kasus Kivlan Zen
Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.