Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Wibowo, Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Gambir adalah Seorang Direktur

Kompas.com - 15/06/2019, 18:44 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Heru Margianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku yang mengeluarkan dan menodongkan pistol kepada pengemudi panther di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat merupakan Direktur Perusahaan.

Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan pelaku Andi Wibowo adalah Direktur di sebuah perusahaan uninterruptible power supply (UPS) di wilayah Gambir.

"Yang bersangkutan adalah Direktur di PT V. Pengadaan UPS," ucap Arie di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Baca juga: Sambil Menangis, Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Gambir Mengaku Salah dan Minta Maaf

Arie menyebut, lantaran merupakan seorang direktur kemungkinan pelaku memang memenuhi syarat untuk memegang senjata api.

Namun hal tersebut masih dalam penelusuran bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak).

"Iya, di sana ada syarat dan ketentuan terkait dengan syarat dan penggunaan senjata. Nanti itu dari Wasendak dari bagian perizinan yang bisa menjelaskan," kata dia.

Ketika ditanya, pelaku mengaku mendapatkan pistol jenis walther tersebut dari hasil pemberian atau hibah.

"(Dapatnya dari) hibah," jawabnya singkat.

Baca juga: Ini Kronologi Pengendara BMW Keluarkan Pistol Saat Macet di Gambir

Arie melanjutkan, asal-usul kepemilikan senjata masih didalami. "Nanti kita jelaskan untuk perolehannya karena masih pendalaman," tutur Arie.

Sebelumnya, Pihak Kepolisian meringkus pengemudi BMW yang mengacungkan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, pelaku diamankan di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6/2019) dini hari.

Saat kejadian, pelaku yang bernama Andi Wibowo ini merasa dihadang oleh mobil panther yang melaju berlawanan arah.

Karena merasa dihalangi pelaku berusaha keluar dengan mengunakan senjata.

Saat itu pengemudi panther sempat ditodongkan senjata oleh pelaku. Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.

Ia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Baca juga: Cerita Saksi soal Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com