Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudinhub Jakpus Pastikan Lokasi Pengendara BMW yang Todongkan Pistol di Gambir adalah Satu Arah

Kompas.com - 15/06/2019, 22:24 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Heru Margianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak memastikan, Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi pengemudi BMW todongkan pistol ke pengendara lainnya satu arah.

"Karena masih ada rambunya satu arah dan juga rambu verboden (dilarang masuk) berarti jalan itu satu arah," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).

Berdasarkan penelusuran, rambu satu arah tersebut berada di ujung Jalan Alaydrus yang ada di kawasan Harmoni (Jalan Gajah Mada).

Sedangkan, rambu dilarang masuk terpasang di ujung Jalan Alaydrus yang ada di Jalan A.M. Sangaji.

Baca juga: Ini Kronologi Pengendara BMW Keluarkan Pistol Saat Macet di Gambir

Bila mengacu kepada kedua rambu tersebut, maka bisa disimpulkan Jalan Alaydrus hanya boleh dilalui kendaraan dari arah Harmoni menuju Jalan A.M Sangaji. Namun tidak dengan sebaliknya.

"Menurut rambunya demikian (satu arah)," ujar Harlem.

Penjelasan dari Sudinhub Jakarta Pusat ini tentunya bertolak belakang dengan keterangan yang berkembang di media sosial.

Disebutkan bahwa pengendara BMW yang melintas dari arah Harmoni menuju A.M. Sangaji melawan arus di Jalan Alaydrus.

Sebelumnya, polisi meringkus pengemudi BMW yang mengacungkan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan pelaku diamankan di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6/2019) dini hari.

Baca juga: Sambil Menangis, Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Gambir Mengaku Salah dan Minta Maaf

Saat kejadian, pelaku yang bernama Andi Wibowo ini merasa dihadang oleh mobil panther yang melaju berlawanan arah.

Karena merasa dihalangi pelaku berusaha keluar dengan mengunakan senjata.

Saat itu pengemudi panther sempat ditodongkan senjata oleh pelaku. Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.

Ia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com