JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi BMW menodong pistol saat terjebak kemacetan di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pengemudi BMW mengeluarkan dan menodongkan pistol kepada pengemudi Panther karena merasa dihadang.
Berikut tujuh fakta kejadian tersebut yang dirangkum Kompas.com:
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku tengah melintas di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
Pelaku yang bernama Andi Wibowo ini merasa dihadang oleh mobil Panther yang melaju berlawanan arah.
Karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar dengan mengunakan senjata.
Baca juga: Sudinhub Jakpus Pastikan Lokasi Pengendara BMW yang Todongkan Pistol di Gambir adalah Satu Arah
"Kejadiannya, tersangka mengendarai kendaraan, berpapasan dengan kendaraan Panther. Tersangka merasa itu satu arah, setelah kita cek jalan dua arah dan tersangka karena merasa yakin satu arah, turun bawa senjata," kata Arie di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Saat itu, pengemudi Panther sempat ditodong senjata oleh pelaku. Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.
"Selanjutnya korban mundur jalan kembali dan tersangka yang membawa senjata melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Baca juga: Andi Wibowo, Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Gambir adalah Seorang Direktur
Setelah video tersebut tersebar luas, kurang dari 20 jam polisi menangkap Andi Wibowo yang bertindak bak koboi jalanan.
Andi ditangkap di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari.
Arie mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi dan juga CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
Baca juga: Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Gambir Positif Konsumsi Narkoba
"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Pukul 01.00 pagi tadi dapat mengamankan tersangka," ucap Arie.
Akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Baca juga: Sambil Menangis, Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Gambir Mengaku Salah dan Minta Maaf