JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Wibowo, pengemudi BMW yang menodongkan pistol kepada pengemudi Isuzu Panther di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, mengaku memiliki senjata api untuk membela diri.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan alasan lainnya yang membuat Andi memiliki senjata tersebut.
"Pengakuan dia, kalau ditanya ya pasti untuk bela diri. kami dalami ya (apakah senjata digunakan untuk alasan lain atau tidak)," ujar Harry saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).
Baca juga: Viral, Pengemudi BMW Koboi Keluarkan Pistol Saat Terjebak Macet
Andi yang merupakan direktur perusahaan pengadaan UPS mengaku telah memiliki senjata api tersebut selama 5 tahun.
"Ada surat-surat (izin) juga," kata Harry.
Sebelumnya, polisi menangkap Andi di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6/2019) dini hari.
Saat kejadian di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, Andi mengaku merasa diadang oleh Panther yang melaju berlawanan arah. Karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar dan menodongkan senjata ke pengemudi Panther.
Baca juga: 7 Fakta Pengemudi BMW Todongkan Pistol Saat Terjebak Macet di Gambir
Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraannya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.
Akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Dia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.