Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sogok Polisi Rp 50.000, Pemohon SIM di Bekasi Ini Ditangkap

Kompas.com - 16/06/2019, 12:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Editor

BEKASI, KOMPAS.com - Pemohon SIM di Polres Metropolitan Bekasi Kota ditangkap karena memberikan uang suap Rp 50.000 kepada petugas penguji.

Pemohon berinisial BJ (43) akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus penyuapan kepada petugas itu terjadi pada Sabtu (15/6/2019) pagi.

Baca juga: Kisah Wisely Ikut Ujian SIM C, Sepeda Motor Pinjaman hingga Kue untuk Aiptu Jailani

Saat itu, BJ yang tidak lulus ujian praktik SIM roda empat berinisiatif memberikan uang Rp 50.000 kepada Aipda Budiarto dengan harapan diluluskan.

"Awalnya dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya hari Sabtu (22/6/2019) mendatang. Namun, bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto," kata Erna, Minggu (16/6/2019).

Erna mengatakan, Aipda Budiarto menolak begitu tahu BJ memasukkan uang ke saku celananya.

Namun, BJ tetap memaksa Aipda Budiarto agar menerima uang sogokan tersebut. 

Baca juga: 4 Catatan Psikolog Soal Psikotes di Ujian SIM

Kemudian, Aipda Budiarto melaporkan hal ini ke pimpinannya, AKP Sri Indira Purnamawati.

"Oleh petugas, BJ kami amankan dan diperiksa untuk lebih lanjut," ujarnya.

Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM.

Baca juga: Sesulit Apakah Ujian SIM?

Sebab, dia tidak sabar memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain.

Pihaknya menegaskan bakal menindak tegas masyarakat yang berusaha menyuap petugas.

“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya," kata Erna. 

Baca juga: Wali Kota Bekasi Ujian SIM B untuk Kendarai Truk Sampah dari DKI

Akibat perbuatannya, BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berikan Uang Suap Rp 50 Ribu, Pemohon SIM di Bekasi Ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com