KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang anak kecil bergantungan di pegangan kereta Commuter Line beredar di media sosial Twitter pada Minggu (16/6/2019).
Awalnya, video tersebut diunggah oleh salah satu pengguna Twitter yang mengeluhkan kejadian yang dinilainya membuat tidak nyaman penumpang KRL lainnya.
Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuterline Indonesia, Anne Purba, mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan kejadian anak-anak yang bergantungan di dalam kereta Commuter Line.
"PT KCI menyesalkan tindakan sebagian pengguna KRL Commuter Line yang masih belum memiliki kesadaran untuk menjaga fasilitas publik," ujar Anne saat dihubungi Kompas.com pada Senin (17/6/2019).
Menurut Anne, sudah semestinya bagi penumpang yang membawa anak atau pengguna jasa lain agar saling mengingatkan bahwa bergantungan di dalam KRL merupakan tindakan berbahaya. Tindakan itu juga dapat merusak sarana dan fasilitas di KRL.
Baca juga: YLKI Sebut Ada Iklan Rokok yang Diselundupkan di KRL Commuter Line
Selain itu, Anne mengatakan bahwa dalam tiap gerbong kereta Commuter Line ada empat petugas yang memastikan keamanan dan keselamatan penumpang KRL.
"Untuk penumpang yang membawa anak, seperti yang ada di video, kami (melalui petugas) memberikan sanksi berupa teguran," ujar Anne.
Selain itu, PT KCI hingga saat ini masih terus memberikan sosialisasi dan mengingatkan kepada penumpang komuter mengenai etika saat di dalam kereta Commuter Line.
"Sebagian pengguna KRL masih menempati bangku prioritas dengan tidak semestinya. Kemudian, kami mengimbau kepada penumpang agar bertoleransi dengan memelankan suara ketika mengobrol," ujar Anne.
Baca juga: Sampah Berserakan di KRL, Penumpang Diimbau Buang Sampah di Stasiun
Sementara itu, apabila sanksi teguran atau saran edukasi yang diberikan petugas KCI tidak diindahkan, maka petugas bisa memberikan sanksi menurunkan penumpang di stasiun berikutnya.
Kemudian, Anne menyarankan pengguna untuk memahami berbagai aturan dan larangan yang berlaku sebelum menggunakan KRL.
Adapun aturan dan larangan dapat disimak melalui sejumlah media sosial PT KCI, seperti di Twitter @CommuterLine, Instagram @commuterline, dan Facebook Commuter Line, serta contact center (021) 121.
"Para pengguna diharapkan paham dan sanggup mengikuti aturan tersebut yang dibuat untuk kenyamanan bersama seluruh pengguna KRL Commuter Line," ujar Anne.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.