JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya tak membutuhkan peraturan daerah (perda) untuk melegalkan pembangunan di pulau reklamasi.
Menurut dia, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak terkait pembangunan di pulau reklamasi.
"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Belum Ada Perdanya, Gerindra DKI Larang Pembangunan di Pulau Reklamasi
Menurut dia, dasar hukum yang dibutuhkan cukup dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E.
Pergub itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
"Pegangannya sampai sementara pergub itu," ujarnya.
Baca juga: PKS Anggap Anies Sudah Penuhi Janji Hentikan Reklamasi
Soal masa berlaku pergub, kata Saefullah, pihaknya saat ini tengah merevisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR baru bakal segera diajukan ke DPRD DKI.
Selain itu, RZWP3K juga tengah direvisi dan bakal segera dibahas di DPRD.
Baca juga: Ditanya Soal Reklamasi Teluk Benoa, Jokowi Balik Bertanya
"Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," kata Saefullah.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Baca juga: Fraksi PDI-P: Anies Tiba-tiba Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ada Apa?
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.