JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni pesimistis raperda reklamasi pantai utara Jakarta bisa diselesaikan tahun ini.
Sebab, masa kerja anggota dewan periode 2014-2019 tinggal dua bulan lagi.
"Enggak mungkin tahun ini. Tinggal dua bulan setengah nih anggota dewan, kan, enggak mungkin," kata Ghoni ketika dihubungi, Senin (17/6/2019).
Baca juga: DKI Tak Butuh Perda untuk Legalkan Pembangunan di Pulau Reklamasi
Ghoni menjelaskan, nasib raperda itu sudah terkatung-katung sejak era mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
DPRD berselisih dengan Ahok soal tambahan kontribusi bagi pengembang.
Pembahasan raperda akhirnya terhenti ketika Ketua Komisi D DPRD saat itu, Sanusi, ditangkap KPK karena menerima suap terkait pembahasan raperda reklamasi.
Baca juga: Belum Ada Perdanya, Gerindra DKI Larang Pembangunan di Pulau Reklamasi
"Kemarin kami ribut mengenai 15 dengan 5 persen yang zaman kami dengan Pak Ahok. Akhirnya ya terkait ada OTT zaman Pak Sanusi kan," ujarnya.
Setelah Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies mencabut raperda itu. Ia belum mengembalikannya ke DPRD hingga saat ini.
Ghoni mengusulkan agar DKI segera memulai pembahasan agar ada kepastian hukum.
Baca juga: PKS Anggap Anies Sudah Penuhi Janji Hentikan Reklamasi
"Kita duduk barenglah. Jangan lagi, mohon maaf, sepeti dua tahun lalu, kita enggak mau. Ada penekanan misalnya kepentingan DPRD, ini aspirasi harus disikapi diterima agar tak ada yang dirugikan," kata Ghoni.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Baca juga: Ditanya Soal Reklamasi Teluk Benoa, Jokowi Balik Bertanya
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.