JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah mengatakan, empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur berdiri tak akan dianggap sebagai pulau. Keempatnya akan dianggap sebagai pantai.
"Tidak ada lagi konsep pulau, jadi konsepnya pantai, bagian dari daratan, termasuk yang di perluasan (seperti) Pantai Ancol," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/6/2019).
Dampaknya, kata Saefullah, pihaknya tak membutuhkan aturan khusus soal reklamasi.
Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dicabut dan tak akan diajukan lagi.
"Konsep pulau A, B, C , D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi," ujar dia.
Baca juga: Masa Kerja Segera Berakhir, DPRD DKI Tak Bisa Rampungkan Raperda Reklamasi
Pada 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dua raperda itu sedianya dibahas di DPRD DKI. Setelah dicabut dan diperbaiki DKI, nasib kedua raperda tak terdengar lagi.
Hingga baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Baca juga: DKI Tak Butuh Perda untuk Legalkan Pembangunan di Pulau Reklamasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.